Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Bidang Perindustrian

Admin Web OPD
Halaman Statis
17 Juni 2025 13:37:59


1. TUGAS    
  Kepala Bidang Perindustrian    
    ~ Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perindustrian
2. FUNGSI    
  Kepala Bidang Perindustrian    
    a. penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Perindustrian;
    b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;
    c. penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten;
    d. pengordinasian pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri;
    e. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan sumber daya industri melalui penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru;
    f. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan industri dan peran serta Masyarakat, melalui pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan bagi IKM dan Sentra IKM;
    g. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan sarana dan prasarana perindustrian melalui sosialisasi, fasilitasi legalitas usaha industri dan turunannya;
    h. penyediaan informasi dan kebijakan teknis informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI;
    i. pemberian rekomendasi kebutuhan infrastruktur dalam rangka percepatan penyebaran dan perwilayahan industri;
    j. pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di level kabupaten;
    k. penyediaan data dan informasi dalam rangka evaluasi percepatan penyebaran dan perwilayahan industri
    l. pemberian rekomendasi kebijakan daerah dalam rangka percepatan penyebaran dan perwilayahan industri;
    m. pelaksanaan fasilitasi pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi industri kecil dan menengah;
    n. pelaksanaan fasilitasi bantuan peralatan dan/atau mesin bagi industri kecil dan menengah;
    o. pelaksanaan fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk produk produk IKM & industri kreatif;
    p. pengoordinasian dan sinkronisasi pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor Perindustrian;
    q. pelaksanaan fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA);
    r. pelaksanaan fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data Kawasan Industri serta data lain lingkup kabupaten melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
    s. pelaksanaan diseminasi, publikasi data informasi dan analisa industri kabupaten melalui SIINas;
    t. pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan Kawasan Industri lingkup kabupaten dalam penyampaian data ke SIINas;
    u. pengembangan industri kreatif;
    v. pembinaan industri hijau untuk industri unggulan;
    w. pembinaan dan pengkoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Perindustrian
    x. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian;
    y. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian;
    z. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Perindustrian; dan
    aa.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya.

Source: DisperinkopUKM KP

WhatsApp Chat