| 1. | TUGAS | |||
| Kepala Bidang Perindustrian | ||||
| ~ Merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perindustrian | ||||
| 2. | FUNGSI | |||
| Kepala Bidang Perindustrian | ||||
| a. penyusunan perencanaan dan program kerja Bidang Perindustrian; | ||||
| b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian; | ||||
| c. penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; | ||||
| d. pengordinasian pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan, penyebaran dan perwilayahan industri; | ||||
| e. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan sumber daya industri melalui penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru; | ||||
| f. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan industri dan peran serta Masyarakat, melalui pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan bagi IKM dan Sentra IKM; | ||||
| g. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan sarana dan prasarana perindustrian melalui sosialisasi, fasilitasi legalitas usaha industri dan turunannya; | ||||
| h. penyediaan informasi dan kebijakan teknis informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI; | ||||
| i. pemberian rekomendasi kebutuhan infrastruktur dalam rangka percepatan penyebaran dan perwilayahan industri; | ||||
| j. pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di level kabupaten; | ||||
| k. penyediaan data dan informasi dalam rangka evaluasi percepatan penyebaran dan perwilayahan industri | ||||
| l. pemberian rekomendasi kebijakan daerah dalam rangka percepatan penyebaran dan perwilayahan industri; | ||||
| m. pelaksanaan fasilitasi pendampingan akses permodalan/perkreditan bagi industri kecil dan menengah; | ||||
| n. pelaksanaan fasilitasi bantuan peralatan dan/atau mesin bagi industri kecil dan menengah; | ||||
| o. pelaksanaan fasilitasi promosi di dalam negeri dan luar negeri untuk produk produk IKM & industri kreatif; | ||||
| p. pengoordinasian dan sinkronisasi pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor Perindustrian; | ||||
| q. pelaksanaan fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA); | ||||
| r. pelaksanaan fasilitasi pengumpulan, pengolahan dan analisis data industri, data Kawasan Industri serta data lain lingkup kabupaten melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas); | ||||
| s. pelaksanaan diseminasi, publikasi data informasi dan analisa industri kabupaten melalui SIINas; | ||||
| t. pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan Kawasan Industri lingkup kabupaten dalam penyampaian data ke SIINas; | ||||
| u. pengembangan industri kreatif; | ||||
| v. pembinaan industri hijau untuk industri unggulan; | ||||
| w. pembinaan dan pengkoordinasian jabatan fungsional pada Bidang Perindustrian | ||||
| x. pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian; | ||||
| y. pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perindustrian; | ||||
| z. pengoordinasian pelaksanaan administrasi Bidang Perindustrian; dan | ||||
| aa.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan bidang tugasnya. | ||||
Detail Berita
Bidang Perindustrian
Admin Web OPD
Halaman Statis
17 Juni 2025 13:37:59
Source: DisperinkopUKM KP